Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Kehidupan Sehari-hari
Disini kami akan membahas
tentang Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik serta permaslahan yang ada di dalam kehidupan. Berikut
beberapa contohnya:
1. Pelanggaran Hak Cipta - Pasal 34 UU ITE
Tahun 2008
Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya
yang tanpa ijin, atau tanpa sepengetahuan dan melanggar hak ekslusif pemilik
cipta. Konten-konten yang kamu upload di channel Youtube-mu juga harus
hati-hati lho agar tidak dihapus karena melanggar hak cipta.
2. Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik
(Pasal 27 ayat (3)
Kasus ini adalah salah satu yang paling
sering terjadi di Indonesia. Seringkali netizen memberitakan tentang keburukan
suatu institusi ataupun seseorang yang akhirnya membuat ia dituntut karena
perkataannya itu. Salah satu tersangka yang masih diproses sekarang atas kasus
ini adalah figur publik kondang, yang merupakan seorang musisi.
3. Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat (2)
Hati-hati ya, saat kamu mengomentari
sesuatu di media sosial yang berisi informasi dengan nada negatif dan bisa
memunculkan permusuhan antar individu, berarti kamu sudah melanggar UU ini.
Komentar yang melecehkan SARA juga bisa dituntut menggunakan pasal ini.
4. Muatan Perjudian (Pasal 27 ayat (2)
Sering lihat iklan judi online? Biasanya
bisa kamu temukan di kolom-kolom komentar beberapa media sosial. Komentar itu
semua bisa dituntut lho menggunakan pasal ini.
5. Berita Bohong (Pasal 28 ayat (1)
Salah satu yang paling santer belakangan
ini yaitu hoax atau berita bohong. Tanpa kamu sadari, saat kamu membantu
penyebaran suatu berita bohong tanpa berusaha mengecek kebenarannya terlebih
dahulu, kamu bisa dijerat dengan pasal ini. Tidak main-main, konsekuensinya
bisa dituntut penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal satu miliar.
6. Hacking (Pasal 30)
Berada di pasal 30, berisi kalau kamu
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem komputer
dan/atau sistem elektronik dengan tujuan apapun, kamu bisa dijerat pasal ini.
Sanksinya beragam tergantung perbuatannya, mulai dari penjara antara 6-8 tahun
dan denda sebanyak 600-800 juta.
Mulai sekarang, lebih cerdas menggunakan
media sosial ya. Kamu memang memiliki kebebasan untuk berpendapat tapi
gunakanlah secara bijak.
Komentar
Posting Komentar