Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Kehidupan Sehari-hari
Disini kami akan membahas tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta permaslahan yang ada di dalam kehidupan. Berikut beberapa contohnya: 1. Pelanggaran Hak Cipta - Pasal 34 UU ITE Tahun 2008 Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya yang tanpa ijin, atau tanpa sepengetahuan dan melanggar hak ekslusif pemilik cipta. Konten-konten yang kamu upload di channel Youtube-mu juga harus hati-hati lho agar tidak dihapus karena melanggar hak cipta. 2. Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3) Kasus ini adalah salah satu yang paling sering terjadi di Indonesia. Seringkali netizen memberitakan tentang keburukan suatu institusi ataupun seseorang yang akhirnya membuat ia dituntut karena perkataannya itu. Salah satu tersangka yang masih diproses sekarang atas kasus ini adalah figur publik kondang, yang merupakan seorang musisi. 3. Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat (2) Hati-hati ya, saat kamu mengomentari sesuatu di media sosial yang berisi inf